TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi bahwa bea meterai akan dikenakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga (saham, obligasi, dan lain-lain). Informasi yang beredar, pengenaan bea materai ini dilakukan tanpa ada batasan nilai dan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Ditjen Pajak kemudian memberikan empat poin penjelasan. "Pertama, saat ini Ditjen tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Bea Meterai yang baru UU Nomor 10 Tahun 2020," demikian disampaikan Ditjen Pajak dalam laman resmi mereka, Sabtu, 18 Desember 2020.
Kedua, pengenaan Bea Meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
Ketiga, fasilitas pembebasan Bea Meterai tetap dapat diberikan. Ini dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
Keempat, Ditjen Pajak sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut. "Demikian disampaikan untuk dipahami sambil menunggu peraturan pelaksanaan UU Bea Meterai tersebut diterbitkan," tulis pihak Ditjen Pajak.
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
-
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar
-
TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
-
Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik
-
10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar
5 jam lalu
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.
TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
1 hari lalu
TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?
Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2
2 hari lalu
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.
Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik
4 hari lalu
Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.
Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin
4 hari lalu
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.
10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen
5 hari lalu
Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.
Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta
7 hari lalu
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.
Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?
8 hari lalu
Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun
9 hari lalu
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.
10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?
9 hari lalu
Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.